Analisis Mengenai Dampak Linkungan Di Indonesia

      A. Pengertian AMDAL

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Linkungan) adalah Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup.

AMDAL merupakan suatu analisis yang meliputi beragam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi, dan juga sosial budaya yang menyeluruh. AMDAL yaitu proses suatu pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang terjadi dilingkungan hidup dari suatu kinerja kegiatan atau proyek yang sudah dilakukan atau sudah direncanakan.

Tujuan dari AMDAL adalah untuk menjaga kemungkinan dan dampak dari suatu rencana usaha. AMDAL sangar diperlukan karena harus ada studi kelayakan didalam undang undang atau peraturan pemerintah untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industry yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

Beberapa komponen yang terdapat pada AMDAL diantaranya :

1.      PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)

2.      KA (Kerangka Acuan)

3.      ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

4.      RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)

5.      RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

 

B.     Kebijakan AMDAL Di Indonesia

Kebijakan AMDAL pada awalnya menetapkan bahwa proses AMDAL hanya diterapkan dan diawasi pelaksanaannya oleh tingkat pusat (secara sektoral) dan tingkat propinsi saja. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, pada perkembangannya proses AMDAL kemudian dilaksanakan pula oleh pemerintah kota dan kabupaten. Sementara itu, di tingkat pusat yang semula kewenangannya berada pada 14 departemen sektoral menjadi hanya di satu instansi pusat saja yaitu di KLH.

Hal ini telah diuraikan pada paparan mengenai perkembangan AMDAL di Indonesia pada bagian sebelumnya. Pada saat ini kebijakan AMDAL mengikuti pola-pola sebagai berikut :

1.      Pemberian kewenangan pelaksanaan AMDAL yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah.

2.      Kewajiban Pelibatan Masyarakat dalam AMDAL.

3.      Penerapan Valuasi Ekonomi dalam AMDAL.

4.      Peningkatan Kualitas Penyusun AMDAL.

5.      Peningkatan Kualitas Penilai AMDAL.

6.      Persyaratan RKL/RPL dalam Ketentuan Ijin.

7.      Kebijakan Pelaksanaan UKLUPL

8.      Penetapan Baku mutu limbah tertentu

Berdasarkan kebijakan tersebut kemudian proses penilaian AMDAL lebih banyak dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Memang masih banyak hal-hal yang kurang tepat dalam pelaksanaan AMDAL di daerah saat ini. Namun demikian hal ini harus dipandang sebagai suatu tantangan daripada suatu kelemahan.

Kebijakan desentralisasi pelaksanaan AMDAL saat ini memberikan kewenangan dan pengawasan kepada daerah yang dilandaskan pada berbagai argumentasi sebagai berikut.

1.      Daerah dipandang lebih tahu kondisi lingkungan di daerahnya masingmasing yang memiliki kedekatan secara geografis.

2.      Dengan kedekatan tersebut, harapannya pengawasan akan lebih efektif dilakukan oleh daerah.

3.      Upaya desentralisasi ini mendorong masyarakat setempat terlibat aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam yang dimilikinya.

4.      Pada akhirnya, proses AMDAL diharapkan dapat mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepemerintahan di daerah.

Untuk mengakomodasi kebijakan otonomi pemerintahan ini, telah ditetapkan pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah (pusat), propinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Menteri LH No. 41 Tahun 2000.

 

C.     Praktik AMDAL Di Indonesia

Praktik AMDAL di Indonesia saat ini masih jauh dari yang diharapkan dan semangat peraturanyang telah ditetapkan oleh pemerintah, paling tidak ada empat kelemahan aplikasi AMDAL di Indonesia, yaitu :

1.      Masih tidak dilibatkannya masyarakat dalam penyusunan dan persetujuan Amdal. Masyarakat seharusnya mengetahui dampak positif dan dampak negatif dari suatru proyek yang akan dilaksanakan, karena Amdal bersifat terbuka dan partisipatif. Hal ini sesuai dengan PP No. 27 Tahun 1999, peran masyarakat dalam menyusun dan persetujuan Amdal sangat besar sekali sehingga diharapkan adanya transparansi berdasarkan hubungan timbal balik antara pemrakarsa dan masyarakat. Peraturan tersebut memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengidentifikasi kebutuhan dan kepentingan.

2.      Amdal masih bersifat formalitas dan persayaratan administratif, sehinggan sebuah proyek dapat dibangun tanpa adanya Amdal. Padahan Amdal adalah kajian ilmiah dampak besar dan penting pada lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan manusia.

3.      Kualitas Amdal masih sangat buruk. Penyusunan Amdal masih memprioritaskan kepentingan investor daripada dampak pada lingkungan. Data Bidang Tata Lingkungan, Kantor Menteri Lingkungan Hidup tahun 2006 menyebutkan Lebih dari 75 persen dokumen amdal yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal di Kabupaten/Kota berkualitas buruk hingga sangat buruk. Salah satu penyebab buruknya kualitas Amdal karena banyak penyusunan studi Amdal yang tidak dilakukan oleh orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Amdal akan memberikan informasi yang relevan bagi pemerintah sebagai pengambil keputusan dalam pemberian izin usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sehingga dalam izin tersebut perlu diatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa usaha untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan.

4.      Kelemahan pengawasan implementasi dokumen Amdal. Dalam hal ini adalah rendahnya penjabaran mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengawasan Lingkungan (RPL).

 

 

 

D.    Cara Penyelesaian yang perlu dilakukan

1.      Instansi yang terkait dengan lingkungan hendaknya benar-benar melaksanakan UULH dengan sebaik-baiknya dalam memberikan izin usaha atau kegiatan.

2.      Pemerintah dalam mengimplementasikan UULH hendaknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan konsekuensi.

3.      Perlu adanya survey lanjutan mengenai hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak dan keuntungan disalah satu pihak atau perorangan.

 

E.     Strategi Pelaksanaan AMDAL

Untuk mendukung kebijakan teknis AMDAL sebagaimana dibahas di atas, terdapat beberapa strategi pelaksanaan AMDAL yang diterapkan oleh KLH, yaitu sebagai berikut :

1.      Pengembangan metodologi AMDAL: pelingkupan, dampak kumulatif, kajian alternatif dalam AMDAL.

2.      Integrasi AMDAL dengan perangkat manajemen lingkungan yang lain: produksi bersih; Sistem Manajemen Lingkungan-Audit Lingkungan.

3.      Peningkatan kualitas penyusun AMDAL melalui; revisi kurikulum AMDAL, sistem akreditasi penyelenggara kursus AMDAL dan sertifikasi personel penyusun AMDAL.

4.      Peningkatan kualitas Penilai AMDAL; program penguatan komisi.

 

F.      Peran Efektivitas AMDAL

1.      Menentukan Pengertian dikalangan para perencana bahwa AMDAL adalah alat untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan.

2.      AMDAL mempermudah penggunaan bagian laporannya.

3.      Pelaksanaan perencanaan pembangunan yang maksimal.

 

G.    Manfaat AMDAL

AMDAL mampu memberikan banyak sekali manfaat untuk seluruh pihak, baik itu pihak pemerintah, pebisnis, dan juga masyarakat setempat. Sesuai dengan pengertian AMDAL di atas, maka berikut ini adalah beberapa manfaat dari AMDAL.

1.      Manfaat AMDAL untuk Pemerintah

a.       Melalui AMDAL, pemerintah akan bisa melakukan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip pemerintah.

b.      Membantu mencegah terjadinya pencemaran dan juga kerusakan lingkungan

c.       Memastikan pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan juga prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

d.      Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam upaya mengelola lingkungan hidup di negaranya.

2.      Manfaat AMDAL untuk Pebisnis

a.       Operasional usaha akan lebih aman dan juga terjamin

b.      Lebih mudah dalam melakukan interaksi dengan masyarakat sekitar karena tidak memberikan dampak yang buruk pada mereka

c.       Bentuk usahanya saat ini juga bisa dijadikan sebagai acuan bila ingin membuka usaha baru atau cabang baru yang lebih dipercaya oleh investor, pemerintah, ataupun masyarakat sekitar.

3.      Manfaat AMDAL untuk Masyarakat

a.       Pihak masyarakat akan mengetahui lebih awal terkait dampak suatu rencana bisnis ataupun kegiatan tertentu

b.      AMDAL akan memberikan ketenangan karena di dalamnya ada usaha untuk menjaga lingkungan yang aman dan bersih.

c.       Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam melakukan perawatan dan juga mengontrol kegiatan di dalamnya.

Tidak ada komentar untuk "Analisis Mengenai Dampak Linkungan Di Indonesia"